6) Seleksi Kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak di media sosial).
f. Seleksi dari tingkat Provinsi ke tingkat Pusat, terdiri atas:
1) Pemberkasan Ulang dan Seleksi Kesehatan;
2) Seleksi Parade;
3) Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
4) Seleksi Intelegensi Umum;
5) Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan; dan
6) Seleksi Kepribadian (Psikotes, wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak di media sosial).
5. Tim Penilai Seleksi Paskibraka:
a. Ketentuan Tim Penilai adalah sebagai berikut.
1) Tim penilai hanya diperbolehkan menilai pada 1 (satu) jenis seleksi.
2) Masing-masing penilai membuat akun melalui laman paskibraka.bpip.go.id.
3) Masing-masing penilai hanya dapat terlibat dalam 1 (satu) jenis seleksi dan hanya memperoleh 1 (satu) akun.
b. Seleksi Administrasi dan Kesehatan dilaksanakan oleh tim verifikator yang berasal dari Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dikoordinasikan oleh BPIP melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.
c. Seleksi Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis yaitu Tim Pemeriksa Kesehatan dengan susunan sebagaimana terdapat dalam lampiran 2.