9. Pemusatan Diklat Paskibraka
a. Pemanggilan Calon Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat melalui Surat Pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka sesuai tingkatannya.
b. Pemusatan Diklat Paskibraka dilaksanakan di lokasi yang ditentukan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka sesuai tingkatannya.
c. Pemusatan Diklat Paskibraka diikuti oleh seluruh Calon Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat yang telah lulus seleksi. Dalam Pemusatan Diklat, calon Paskibraka diasramakan paling singkat 14 (empat belas) hari dalam satu lokasi yang ditentukan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka sesuai tingkatannya.
d. Biaya pelaksanaan Pemusatan Diklat Paskibraka di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.
e. Asrama Pemusatan Diklat Paskibraka dihimbau untuk memprioritaskan penggunaan fasilitas pemerintah dengan memenuhi kriteria, sebagai berikut.
1) Memiliki ruang kelas dan/atau ruang pertemuan yang dapat menampung calon Paskibraka dan pelaksana Pemusatan Diklat Paskibraka di daerah masing-masing.
2) Memiliki tempat menginap/asrama yang dapat menampung calon Paskibraka dan pelaksana Pemusatan Diklat Paskibraka di daerah masing-masing, dengan fasilitas meliputi: tempat tidur, lemari, dan kamar mandi.
3) Tempat menginap atau asrama sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dipisahkan antara calon Paskibraka Putri dan calon Paskibraka Putra.
4) Memiliki fasilitas internet; dan
5) Diprioritaskan memiliki area untuk latihan baris-berbaris dan olahraga di lingkungan asrama.
f. Muatan materi dalam Pemusatan Diklat Paskibraka meliputi:
1) Pembelajaran aktif;
2) Pelatihan; dan
3) Pengasuhan