nasional

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 05:48 WIB

3. Tahapan Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka


a. Rekrutmen terdiri atas sosialisasi, pengumuman dan pendaftaran, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan BPIP Nomor 3/2022.


b. Pendaftaran calon Paskibraka dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari melalui laman paskibraka.bpip.go.id.


c. Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP dapat diakses melalui laman paskibraka.bpip.go.id sejak tanggal 18 Februari 2023.


d. Pada proses pendaftaran, Calon Paskibraka terlebih dahulu membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut.


1) Kartu Keluarga;


2) Surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a);


3) Surat izin tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b);


4) Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c);


5) Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik yang berkategori baik; dan


6) Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.


e. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan Calon Paskibraka pada laman paskibraka.bpip.go.id. Calon Paskibraka mendaftar dan mengunggah dokumen hanya dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat Kabupaten/Kota.


f. Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Paskibraka, sebagai berikut.


1) Warga Negara Indonesia.


2) Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas 10 (sepuluh) dengan minimal usia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 19 (sembilan belas) tahun.

Halaman:

Tags

Terkini