nasional

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 05:48 WIB

11) Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.


g. Seleksi di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan ditugaskan di tingkat Kabupaten/Kota dan Calon Paskibraka yang akan dikirim ke tingkat Provinsi.


h. Seleksi di tingkat Provinsi dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan ditugaskan di tingkat Provinsi dan Calon Paskibraka yang akan dikirim ke tingkat Pusat.


i. Calon Paskibraka yang dikirim oleh Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi di tingkat Provinsi dan tidak lolos seleksi, tetap ditugaskan di Kabupaten/Kota.


4. Proses Seleksi Paskibraka


a. Seleksi dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota yang diikuti oleh Calon Paskibraka yang dikirim oleh sekolah.


b. Seleksi Calon Paskibraka di tingkat Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan Paskibraka di tingkat Kabupaten/Kota dan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan dikirim mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.


c. Seleksi Calon Paskibraka di tingkat Provinsi dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan bertugas di tingkat Provinsi dan 1 (satu) pasang Calon Paskibraka peringkat pertama hasil seleksi di tingkat Provinsi menjadi Calon Paskibraka yang dikirim mewakili Provinsi ke tingkat Pusat.


d. Calon Paskibraka peringkat ke-2 (dua) hasil seleksi di tingkat Provinsi, bertugas di tingkat Provinsi, dan menjadi cadangan untuk Calon Paskibraka yang dikirim mewakili Provinsi ke tingkat Pusat.


e. Seleksi dari tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi, terdiri atas:


1) Seleksi Administrasi dan Kesehatan;


2) Seleksi Parade;


3) Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;


4) Seleksi Intelegensi Umum;


5) Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan; dan

Halaman:

Tags

Terkini