g. Kurikulum Pemusatan Diklat Paskibraka mengacu pada Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan BPIP No.3/2022 serta lampiran Peraturan BPIP No. 3/2022 BAB II bagian C angka 2 (dua).
h. Pelaksana yang merupakan pendidik/pengajar dalam Pemusatan Diklat Paskibraka, terdiri dari: pembina, fasilitator pembelajaran aktif, pelatih, dan pamong/pengasuh.
i. Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat
Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2023 bertempat di Taman Rekreasi Wiladatika, Jalan Jambore No. 1, Cimanggis, Depok. Pemusatan Diklat dilaksanakan dari minggu ke-2 Juli 2023 sampai dengan minggu ke-2 Agustus 2023.
10. Pengukuhan Paskibraka
a. Sebelum pengukuhan Paskibraka, calon Paskibraka mengikuti kegiatan renungan jiwa yang merupakan kegiatan introspeksi diri yang dibimbing oleh pamong/pengasuh. Renungan jiwa dilakukan pada malam hari sebelum calon Paskibraka dikukuhkan sebagai Paskibraka.
b. Pelaksanaan pengukuhan paling sedikit, meliputi:
1) Penyampaian pengantar pengukuhan dan pembacaan Ikrar Putra Indonesia;
2) Mencium Bendera Sang Merah Putih;
3) Pemasangan Kendit berwarna hijau; dan
4) Pemasangan Lencana Merah Putih Garuda (MPG).
11. Lain-lain
a. Seluruh biaya penyelenggaraan Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat, biaya transportasi dari dan kembali ke Ibu Kota Provinsi, akomodasi, konsumsi, perlengkapan latihan, serta biaya perlengkapan pelaksanaan tugas Paskibraka ditanggung oleh BPIP RI.
b. Setelah Pelaksanaan Tugas, Paskibraka Tingkat Pusat akan mengikuti Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kerja sama BPIP RI dengan Lemhannas RI.
c. Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kerja sama BPIP RI dengan Lemhannas RI setelah pelaksanaan tugas Paskibraka, agar berkoordinasi melalui narahubung BPIP sesuai wilayah masing-masing.