Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun 2023
Amongguru.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk mendukung peningkatan layanan dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah perlu memberikan pedoman teknis untuk penganggaran bantuan;
b. bahwa untuk pengaturan terhadap penganggaran dan pelaksanaan bantuan, perlu disusun
petunjuk teknis.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan bantuan dan pengelolaan anggaran bantuan.
Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Agama wajib diajarkan di sekolah, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan disebutkan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Dalam sistem pendidikan nasional sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Pendidikan Agama Islam harus diajarkan di sekolah sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah, sarana ibadah diperlukan agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga siswa dapat lebih memahami pelajaran PAI tidak hanya secara teoritis tapi juga secara kontekstual dan dapat dipraktikkan.
Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama Islam. Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan dan penyaluran zakat.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.