b. Setiap pengeluaran minimal Rp 5.000.000, harus dibubuhi materai Rp 10.000;
c. Semua bukti pengeluaran harus jelas uraian pengeluarannya dan didukung dengan bukti yang sah.
2. Dokumen Pendukung Pembukuan
a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota asli dari pihak yang menerima pembayaran;
b. Bukti transaksi lainnya;
c. Semua dokumen yang ditandatangani harus di stempel Lembaga.
Pelaporan Bantuan
Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah membuat laporan penerimaan dan pemanfaatan bantuan sebagai berikut.
1. Laporan narasi: membuat laporan secara tertulis dalam bentuk uraian/narasi dan didukung dengan bukti-bukti fisik yang dapat ditampilkan dalam bentuk visual/gambar/foto sarana ibadah yang dibeli dengan menggunakan dana bantuan.
2. Laporan keuangan: membuat tanda terima dana Bantuan Sarana Ibadah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel lembaga/sekolah dan melampirkan bukti penerimaan dana bantuan pada rekening (fotocopy yang dilegalisir oleh bank penerbit rekening), membuat rincian belanja pembelian sarana ibadah PAI dengan melampirkan bukti-bukti pembelian berupa kwitansi asli.
Baca : Edaran Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
3. Laporan narasi dan laporan keuangan dibuat dalam satu berkas, dikirimkan kepada pemberi bantuan dengan skema :
a. Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun SILABA-PAI;
b. Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan sebanyak 2 rangkap (fotocopy) yang telah dijilid rapi ke:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama RI
Gedung Kementerian Agama RI Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4
Jakarta Pusat, 10710
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.