• Kamis, 4 Juni 2026

Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:34 WIB

b. Setiap pengeluaran minimal Rp 5.000.000, harus dibubuhi materai Rp 10.000;


c. Semua bukti pengeluaran harus jelas uraian pengeluarannya dan didukung dengan bukti yang sah.


2. Dokumen Pendukung Pembukuan


a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota asli dari pihak yang menerima pembayaran;


b. Bukti transaksi lainnya;


c. Semua dokumen yang ditandatangani harus di stempel Lembaga.


Pelaporan Bantuan


Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah membuat laporan penerimaan dan pemanfaatan bantuan sebagai berikut.


1. Laporan narasi: membuat laporan secara tertulis dalam bentuk uraian/narasi dan didukung dengan bukti-bukti fisik yang dapat ditampilkan dalam bentuk visual/gambar/foto sarana ibadah yang dibeli dengan menggunakan dana bantuan.


2. Laporan keuangan: membuat tanda terima dana Bantuan Sarana Ibadah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel lembaga/sekolah dan melampirkan bukti penerimaan dana bantuan pada rekening (fotocopy yang dilegalisir oleh bank penerbit rekening), membuat rincian belanja pembelian sarana ibadah PAI dengan melampirkan bukti-bukti pembelian berupa kwitansi asli.


Baca : Edaran Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022


3. Laporan narasi dan laporan keuangan dibuat dalam satu berkas, dikirimkan kepada pemberi bantuan dengan skema :


a. Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun SILABA-PAI;


b. Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan sebanyak 2 rangkap (fotocopy) yang telah dijilid rapi ke:


Direktur Jenderal Pendidikan Islam
c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama RI
Gedung Kementerian Agama RI Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4
Jakarta Pusat, 10710


Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X