7. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
9. Direktorat Pendidikan Agama Islam adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan Agama Islam pada jenjang PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan PTU.
10. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sesuai Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah adalah untuk:
1. meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
2. meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di sekolah;
3. menerapkan budaya agamis (religious culture) di lingkungan sekolah;
4. membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah secara proporsional;
5. meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
6. meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah, sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan);
7. meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022 pada Sekolah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Persyaratan Penerima bantuan
Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah adalah sebagai berikut.