Sebagai alat bantu proses pembelajaran, sarana ibadah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan bantuan ini harus dipergunakan secara maksimal dalam menunjang proses pembelajaran PAI di sekolah, baik sebagai praktik pembelajaran, penunjang intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Bantuan ini berfungsi sebagai motivasi bagi para penyelenggara PAI pada sekolah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan religius yang selanjutnya diharapkan dapat menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta dapat mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai individu, dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Dengan demikian Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat.
Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah ini untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat serta Penutup.
Pengertian Umum
Berikut ini beberapa pengertian umum dalam Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah.
1. Petunjuk Teknis adalah pedoman yang memuat hal-hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta prosedur pengelolaan bantuan.
2. Bantuan adalah bantuan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
3. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
4. Sekolah adalah pendidikan formal dalam binaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan yang terdiri dari PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.
5. Guru PAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
6. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.