• Kamis, 4 Juni 2026

Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:34 WIB

1. Pencairan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dilakukan setelah penerima bantuan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


2. Pencairan dana bantuan dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.


3. Laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam dilakukan dengan skema:


a. Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun SILABA-PAI;


b. Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan sebanyak 2 rangkap (fotocopy) yang telah dijiliid rapi ke: Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI


Gedung Kementerian Agama RI Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4
Jakarta Pusat, 10710


c. Sekolah mengarsipkan (fotocopy) laporan pertanggung jawaban bantuan untuk keperluan pemeriksaan.


4. Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 tidak untuk:


a. Dikembalikan kepada pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;


b. Diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam bentuk apapun;


Penyaluran Dana Bantuan


Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah.


L. Pengelolaan Dana


Pengelolaan dana menjadi tanggungjawab penerima bantuan. Pengelolaan dana mengacu pada beberapa ketentuan sebagai berikut.


1. Pembukuan


a. Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X