a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.
c. Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f. Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
h. Profil Sekolah
I. Penilaian Pengajuan Bantuan
a) Penilaian pengajuan bantuan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam.
b) Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengaju bantuan.
c) Tim penilai melakukan verifikasi dan validasi terkait:
- Kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima bantuan;
- Portofolio Lembaga/Sekolah.
J. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
- PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan berdasarkan hasil penilaian tim;
- PPK membuat Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan paling sedikit memuat: (1) Identitas penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; (2) Nilai uang Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; dan (3) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
- KPA menelaah dan mengesahkan Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan dengan: (1) Memastikan kebenaran proses seleksi; dan (2) Memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berdasarkan kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
k. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada penerima.
Penyaluran Bantuan
Mekanisme penyaluran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut.